Artikel Terbaru Cyberbullying

Cyberbullying

Ilustrasi Anak dengan Gadget

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Berita

|

  • 13 Mar 2026 22.21 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan pembatasan usia akses media sosial bagi anak dan remaja pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses layanan berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia tertentu.